“Agar memeriksa oknum penyidik yang terlibat. Penanganan kasus ini penuh kejanggalan, dan korban malah semakin dirugikan,” tegasnya.
DPR Minta LPSK Lindungi Para Korban, Suami Istri dan Anak
Sebagai bentuk dukungan kepada korban, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk membawa kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil agar ADW, KDY, dan Yudi mendapatkan pendampingan hukum serta perlindungan yang layak.
“Komisi III DPR RI akan menyampaikan kasus ini ke LPSK agar keluarga korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai,” ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga keadilan benar-benar terwujud.
“Ini bukan hanya tentang satu keluarga, tetapi tentang bagaimana negara melindungi warganya dari kejahatan dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkas Habiburokhman. (tim)