Ia dituduh sebagai pelaku dan ditahan tanpa alasan jelas.
Dalam rapat dengar pendapat, Yudi mengungkapkan bahwa dirinya dan anaknya sempat ditahan oleh pihak kepolisian pada tahun 2024.
Ditahan 3 Hari Bersama Anaknya Tak Diberi Makan
“Saya disekap tiga hari, bersama anak saya. Kami tidak diberi makan selama ditahan,” ujar Yudi sambil menangis di depan anggota DPR di ruang Komisi III.
“Di mana Pak?” tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
“Di Polresta Surakarta di ruang penyidik, itu semuanya ada videonya disuruh pipis disuruh apa di ruangan itu,” jawab Yudi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memimpin rapat, tampak terkejut mendengar pengakuan tersebut. Ia langsung meminta klarifikasi lebih lanjut.
“Jadi Anda ditangkap pada tahun 2024?” tanya Habiburokhman.
“Iya, saya dan anak saya ditahan. Saya tidak tahu apa kesalahan saya,” jawab Yudi.
Yudi juga mengklaim sempat diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa mengetahui isinya. Ia tidak boleh membaca BAP itu.
“Saya disuruh tanda tangan BAP yang enggak tahu, enggak boleh dibaca isinya maksudnya apa gitu,” ujar dia.
Yudi mengaku sudah melaporkan kejadian ini kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Namun, laporan itu tak digubris.
“Saya sudah ke Hotman Paris, Pak Dedi, Ombudsman semua bahkan ke Propam Polda,” tuturnya.
Komisi III DPR Minta Kapolda Tindaklanjuti Pengaduan Korban
Setelah mendengarkan kesaksian Yudi, Komisi III DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Komisi III kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, meminta surat pengaduan korban segera ditindaklanjuti Polda Jawa Tengah.
“Pertama, Komisi III meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti surat pengaduan nomor STB 391/10/2017 Reskrim tanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban saudari ADW dan anak KDY,” ujar Habiburokhman membacakan kesimpulan.
“Ini adalah persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan,” imbuhnya dengan tegas.
Komisi III juga meminta Polda Jawa Tengah dan Polres Surakarta menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi terkait dugaan pelecehan oleh oknum penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Surakarta saat proses pemeriksaan korban.
“Komisi III DPR RI mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oknum penyidik Polres Surakarta dalam penanganan kasus tersebut,” ujar Habiburokhman.
Mereka menduga ada kelalaian atau bahkan upaya pengaburan fakta dalam penanganan kasus ini.