Jakarta, EDITOR.ID,- Sungguh miris dan bikin geleng kepala. Seorang pria bernama Yudi Setiasno mengadu ke polisi karena anak dan istrinya jadi korban pemerkosaan. Yang terjadi, polisi justru menangkap dan menahan Yudi si pelapor tanpa alasan yang jelas.
Pria asal Solo itupun mengadu ke Komisi III DPR soal kasus pemerkosaan yang dialami anak dan istrinya. Kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Solo pada 2017. Dan kasusnya sudah 7 tahun sampai sekarang tak ada kejelasan.
Sebagaimana dilansir dari detikcom, saat audiensi dengan anggota Komisi III DPR RI, Yudi menjelaskan anak dan istrinya diperkosa salah satu penghuni kos-kosan tempat mereka tinggal. Namun, saat melaporkan kasus itu, polisi justru menuduhnya sebagai pelaku.
Bukannya kasus pemerkosaan terhadap anak dan istrinya diproses hukum, Yudi mengaku ia justru ditahan polisi selama tiga hari tanpa alasan yang jelas dengan kondisi memprihatinkan.
Suami sekaligus ayah korban ini terlihat terpukul dan emosional menceritakan pengalamannya menghadapi kasus di kepolisian ke DPR. Bagaimana dirinya berjuang mencari keadilan selama lebih dari tujuh tahun tapi ia justru menerima perlakuan tak adil. Ia mengaku menghadapi beragam kendala, termasuk tuduhan palsu terhadap dirinya sendiri.
Kronologi kasus pemerkosaan
Peristiwa kelam ini terjadi pada tahun 2017. Saat itu ada seorang mahasiswa yang kos di rumah kontrakan Yudi. Menurut pengakuan Yudi, mahasiswa itu melakukan tindakan pemerkosaan terhadap ADW, istri Yudi. Selain itu pelaku juga melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya, KDY, yang saat itu baru berusia empat tahun.
Kuasa hukum Yudi, Unggul Sitorus, menjelaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian segera setelah kejadian.
Namun, laporan tersebut awalnya ditolak oleh pihak berwajib. Baru pada tahun 2018, polisi menerbitkan hasil visum yang memperkuat dugaan bahwa ADW dan KDY adalah korban kekerasan seksual.
“Hasil visum menunjukkan ada bukti kuat bahwa klien kami dan anaknya menjadi korban. Namun, laporan tersebut seperti diabaikan. Bahkan, pada 2018, polisi menerbitkan surat baru yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini,” ungkap Unggul dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/115/2018/Reskrim tertanggal 26 Januari 2018 menyebutkan bahwa ADW dan KDY adalah korban.
Namun, pada 16 Mei 2018, kepolisian menerbitkan SP2HP lain dengan nomor SP2HP/414/Res.1.24/2018, yang menyatakan sebaliknya.
Minta Perlindungan Hukum ke Polda Jateng Justru Ditahan
Pada tahun 2019, Yudi mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Tengah. Namun, bukannya mendapatkan perlindungan, Yudi justru menghadapi perlakuan buruk dari aparat penegak hukum.