Dadan selanjutnya memberi tahu Heryanto perihal kepastian Hasbi untuk membantu perkaranya. Seiring waktu berjalan, Dadan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp15 miliar.
“Atas permintaan (Heryanto Tanaka) tersebut, terdakwa (Dadan Tri Yudianto) menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara terdakwa dengan Heryanto Tanaka,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
“Dari permintaan terdakwa tersebut, Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan melalui terdakwa sebesar Rp11,2 miliar,” sambungnya.
Dalam agenda musyawarah pengucapan (muscap) putusan tanggal 22 Maret 2022, ketua majelis hakim Sri Murwahyuni meminta Gazalba Saleh dan Prim Haryadi menyampaikan pendapatnya (advice blaad).
Gazalba berpendapat kasasi penuntut umum harus diterima dan menyatakan Budiman terbukti bersalah. Sedangkan Prim Haryadi menolak kasasi penuntut umum. Atas perbedaan pendapat tersebut, Sri Murwahyuni menunda sidang dan meminta hakim anggota mempelajari kembali berkas perkara.
Seiring waktu berjalan, dengan dimulainya penyerahan uang dan pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.
Gazalba Saleh yang ikut memutus perkara tersebut juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap. Namun, MA membebaskan Gazalba dari segala dakwaan jaksa KPK. Perkara Gazalba yang kini masih diproses KPK adalah dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam prosesnya, setelah kasus ini terungkap, Budiman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan menang. MA membatalkan putusan yang dijatuhkan Sri Murwahyuni dkk. (tim)