Suami Bejat Tega Jual Istrinya Via Facebook, Tarif Rp1,5 Juta Kencan Bertiga, Motif Fantasi Seks

Pelaku menjajakan istrinya lewat media sosial Facebook. Diketahui HM tergabung dalam sebuah group FB bernama Fantasi Pasutri. Ia mematok tarif Rp 1,5 juta dengan model layanan hubungan badan bertiga, dua laki-laki dan satu perempuan

Foto Ilustrasi

Ia melanjutkan, pada awalnya sang istri sempat menolak. Namun karena dipaksa tersangka akhirnya korban mau melakukan perbutan tersebut.

Kini, HM sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga paling lama 15 tahun. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: