Ia melanjutkan, pada awalnya sang istri sempat menolak. Namun karena dipaksa tersangka akhirnya korban mau melakukan perbutan tersebut.
Kini, HM sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga paling lama 15 tahun. (tim)