EDITOR.ID, Jakarta,– Terpilihnya Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH, MH memberikan harapan besar bagi pencari keadilan. Publik banyak bergantung sosok hakim agung yang dikenal jujur tersebut akan mampu menjadikan hukum sebagai benteng keadilan. Hakim Agung Syarifuddin terpilih menggantikan Ketua MA sebelumnya Hatta Ali yang memasuki purna tugas.
Hal itulah yang terungkap dari hasil survey sederhana yang dilakukan Lemdik Phinterindo untuk mengetahui sejauhmana pandangan dan harapan publik terhadap sosok panglima Mahkamah Agung yang baru.
Survei Lemdik Phinterindo mengungkapkan tuntutan dan ekspetasi masyarakat terhadap MA makin besar. Hal ini menandakan kepercayaan publik atas kinerja para hakim kian bagus dalam menjaga independensinya.
Hasil survei menunjukkan ada sebanyak 71,5 persen masyarakat punya harapan besar atas kepemimpinan Dr. H. M. Syarifuddin, SH. Publik punya ekspetasi Syarifuddin akan mampu memperbaiki kinerja peradilan dalam manajemen penanganan perkara. Dan ada 23,3 persen yang menyatakan sudah puas dengan kinerja MA selama ini. Dan ada 5,2 persen menjawab tidak tahu.
Direktur Lemdik Phinterindo Dr Urbanisasi mengatakan hasil survey yang menunjukkan harapan besar publik terhadap sosok Syarifuddin akan mampu meningkatkan kinerja peradilan sebagai awal yang positif.
“Ini baru pertama kali masyarakat punya ekspetasi sangat besar terhadap Ketua MA, respon yang bagus ini bisa menjadi modal kuat dan motivasi para hakim agung untuk selalu menjaga integritasnya,” sebut Dr Urbanisasi dalam keterangan tertulisnya kepada EDITOR.ID di Jakarta,
Dosen Pasca Sarjana Universitas Tarumanegara ini lebih jauh mengatakan temuan hasil survey yang menggambarkan tingginya harapan publik terhadap Mahkamah Agung merupakan indikasi besarnya perhatian publik saat ini terhadap lembaga peradilan dalam menjalankan amanah konstitusi dan menjadi garda terdepan dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Survei sederhana Lemdik Phinterindo dilakukan pada 7-9 April 2020 dengan responden terbatas pada pencari keadilan dan sebagian kalangan akademis hukum. Survey melibatkan 70 responden yang ada di Kota Jakarta, Surabaya, Bandung dan Semarang.
Responden survei adalah pencari keadilan, kalangan praktisi hukum dan akademisi. Metode penarikan sampel yang digunakan adalah multistage random sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan media sosial dengan cara interaksi. Survei memiliki margin of error sebesar ± 3,93%, pada tingkat kepercayaan 89 persen.