Soal Satgas BLBI Akan Sita Aset Pribadinya, Andri Tedjadaharma: Mereka tak Boleh Sewenang-Wenang Mendzolimi Kami

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie mendukung Andri Tedjadharma untuk menghadapi kesewenang-wenangan Satgas BLBI menyita aset Andri. Menurut Marzuki, kasus ini akan terus terjadi, dimana ketidakadilan itu bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa ada seorang pun yang berani bicara.

Pemilik Bank Centris Andri Tedjadharma

Andri Tedjadharma mengatakan setelah dirinya mempelajari fakta dan bukti yang ada, pemilik aset yaitu Andri Tedjadharma selaku pemegang saham dan Bank Centris Internasional (BCI) secara fakta dan hukum tidak ada menerima dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bank Centris tidak ada daftar dalam PKPS dan ini bisa dilihat siapa saja yang menandatangani MSAA, MRNIA, dan APU sebagai pola penyelesaian penerima dana bantuan Bank Indonesia. “Andri ini tidak pernah tandatangan ketiga skema itu”, tegasnya.

Dikatakan, Satgas BLBI dibentuk pemerintah untuk menyelesaikan tagihan kepada para obligor BLBI, sementara BCI bukan obligor BLBI dan Andri tak pernah tandatangan 3 skema penyelesaian itu.

“Obligor BLBI nuansanya negatif, kita dukung kenapa? Pengemplang BLBI sudah sepatutnya ditindak, disita hartanya atau dimiskinkan, nah itu terserah. Tapi manakalah Satgas melakukan tindakan yang tidak berdasarkan hukum atau menyita harta Andri maka kita luruskan”, tuturnya yang hadir dikediaman Andri Tedjadharma.

Selanjutkan dikatakan, pengambilalihan BCI tidak didasarkan pada hukum, BCI tidak pernah menerima dana BLBI seharusnya tidak dijadikan obyek untuk dibekukan. Tapi nyatanya Bank Indonesia memasukan BCI sebagai Bank Beku Operasi (BBO).

“Pengambilalihan bank Centris tanpa sepotong dokumen pun, artinya tim datang ke Centris, semua tim manajemen diusir, semua karyawan diusir keluar, aset diambil alih tanpa sepotong surat pun. Artinya bank Centris dirampok”, ujarnya.

Selain membuka seterang-terangnya terkait pengambilan BCI, ia juga menginginkan dibukanya soal rekening rekayasa atas nama BCI mengalirkan dana ke bank-bank lain, sehingga BCI yang dituduh menerima dana dari Bank Indonesia. “Ini harus dibuka!”, ucapnya menegaskan.

Jika kebenaran itu diadili maka itu pengadilan yang sesat, faktanya jelas, dia bukan obligor BLBI, Andri tidak menandatangani apapun. Kalau ini dilakukan melalui proses hukum, 2 X 2 diadili, ya bisa 6 bisa 3 itu tergantung hakim. “Kita tahulah bagaimana permainan hukum di Indonesia”, katanya.

Faisal Basri : Penegakan Hukum Kasus Centris, Pemerintah Offside !!!

Ekonom Senior Faisal Basri

Sementara Ekonom Senior, Faisal Basri menegaskan jika pemerintah punya goodwill untuk menegakkan aturan dalam rangka mencari kebenaran, akan mudah sekali penyelesaiaanya. Faktanya di peradilan Bank Centris terbukti tidak menerima pembayaran jual beli promes tersebut, tapi BI mencairkan uang itu ke rekening lain yang mengatasnamakan BCI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: