“Dari hasil ekspos penyidik Puspom tadi sudah sampaikan alat buktinya sudah terang. Artinya tidak ada keberatan juga dari Puspom TNI bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana dalam hal ini dugaan terjadinya suap-menyuap,” tutur Alex.
Hasil ekspos menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Alex mengatakan penetapan keduanya juga telah disetujui oleh pihak penyidik Puspom TNI.
“Kesimpulan tadi sudah kami sepakati dengan Puspom TNI termasuk kami akan menyebutkan nama dari oknum TNI sebagai tersangka meskipun penahanannya tidak dilakukan KPK. Tapi kemudian kami koordinasi dengan Puspom TNI nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI,” ucap Alex.
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.
“Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” papar Alex.
Adapun KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan pemberi suap. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
KPK telah menahan Marilya dan Roni selama 20 hari kemdepan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Rutan KPK pada Gedung ACLC KPK. Sedangkan, Mulsunadi Gunawan masih belum ditahan.
“Kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” tegas Alex. (tim)