Soal Korupsi di Basarnas, Kapuspom: Hanya Polisi Militer yang Bisa Tetapkan Anggota TNI Jadi Tersangka, Bukan KPK

Perlu ada komunikasi yang baik di antara sesama aparat penegak hukum.

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA)

“Puspom TNI yang menangani, sedang diproses,” ujar Julius Widjojono saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Julius mengatakan, selain Henri, Puspom TNI juga tengah melakukan penyidikan terhadap Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Bahkan, dia menyebut, pihaknya telah menahan Afri. “Sudah ditahan letkolnya,” ujar Julius.

Adapun Letkol Afri juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7/2023).

KPK Libatkan Puspom TNI Gelar Perkara, Ekspos dan Putuskan Barang Bukti

KPK juga menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK mengaku tim Puspom TNI telah dilibatkan dalam gelar perkara.

“Pada saat ekspose pun kami sudah mengajak Puspom TNI untuk mendengarkan bagaimana duduk perkaranya dalam pengadaan barang dan jasa dugaan terjadinya suap ini,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

KPK bersama Puspom TNI telah berkoordinasi dalam penanganan hukum terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Hal ini dilakukan lantaran Henri masih merupakan prajurit TNI aktif saat tertangkap kasus suap.

Selain itu, proses hukum orang kepercayaan Henri yang menjabat sebagai Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto juga bakal ditangani oleh Puspom TNI. Mereka merupakan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

“Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI,” ujar Alexander Marwata.

Alex menjelaskan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU KPK. Dalam aturan itu, KPK bisa mengoordinasikan maupun mengendalikan penyelidikan hingga penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan prajurit TNI.

Usai OTT Letkol Afri, KPK Langsung Koordinasi dengan Puspom TNI

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7). Saat itu Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ikut ditangkap.

Alex mengatakan koordinasi dengan Puspom TNI langsung usai adanya dugaan keterlibatan dari oknum TNI. Pihak Puspom TNI pun terlibat dalam ekspose kasus dan menyatakan alat bukti dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas telah terpenuhi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: