“Dari sosialisasi hari ini tentu akan dilanjutkan komunikasi dan diskusi yang lebih mendalam dengan tim dari Bank Indonesia sehingga implementasinya di industri hulu migas dapat berjalan dengan smooth”, ujarnya.
Dalam pengarahannya, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian menginformasikan bahwa sesuai arahan Presiden dan Menteri Koordinator Perekonomian agar melakukan evaluasi dalam 3 bulan terkait penerapan dari PP 36 Tahun 2023 yang jatuh tempo di akhir November ini.
“Hal ini terkait dengan mulai adanya enforcement terkait kepatuhan terhadap implementasi PP 36 Tahun 2022”, katanya.
Dia menjelaskan di sektor migas ada kekhususan dibandingkan komonditas lainnya karena ekspor migas, ada trustee, ada bagian pemerintah, ada bagian KKKS dan lainnya. Ini berbeda dengan sektor lainnya yang murni menjadi bagian perusahaan. Oleh karena itu, kegiatan ini untuk mendapatkan masukan dari pelaku industri hulu migas.
Kepatuhan industri hulu migas dalam merepratriasi hasil ekspor selama ini sudah sesuai ketentuan. Kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk dukungan Pemerintah terhadap sektor industri hulu migas yang selama ini sudah compliance dengan ketentuan yang ada, serta agar keberadaan PP 36 Tahun 2022 maupun rencana perubahannya tetap mendukung iklim usaha di sektor industri hulu migas. (tim)