EDITOR.ID, California,- Seorang sipir wanita bernama Tina Gonzalez divonis penjara 210 hari atau sekitar 7 bulan, ditambah 2 tahun masa percobaan. Selain itu, dia juga dipecat dari pekerjaannya.
Tina yang merupakan sipir wanita di penjara Fresno County California, AS, terbukti bersalah berhubungan intim dengan seorang napi.
Parahnya lagi, hubungan seks itu dilakukannya di depan 11 narapidana lain. Selain tindakan asusila, Tina Gonzalez juga dituduh menyelundupkan narkotika dan ponsel kepada napi tersebut.
Pelanggarannya sudah mulai diselidiki pada akhir tahun 2019 silam. Dia diduga memberikan silet kepada napi dan membocorkan informasi penjara.
?Kadang-kadang, (dia) mengomunikasikan informasi sensitif kepada napi tentang individu yang memasuki ruang napi serta waktu ketika tempat akan digeledah,? kata jaksa Kaitlin Drake tentang tindakan Gonzalez, dilansir Daily Mail.
Perbuatannya ini dinilai bisa membahayakan sesama petugas penjara, mengkhianati sumpah, dan melakukan perbuatan memalukan. Bahkan Tina rela merobek celananya agar memudahkan dia bisa berhubungan intim layaknya suami istri dengan sejumlah napi.
?Memotong celana Anda untuk mempermudah berhubungan seks dengan seorang narapidana dan melakukan hubungan seksual di depan 11 narapidana lainnya adalah sesuatu yang hanya bisa dilakukan oleh pikiran bejat,? ujar Jaksa Penuntut. (tim)