Jakarta, EDITOR.ID,- Kementerian Agama secara marathon menggelar Sidang Isbat Idul Fitri sore ini, Kamis (20/4/2023). Sidang berlamgsung secara tertutup.
Terkait penyelenggaraan Idul Fitri, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2023.
Dalam SE tersebut, Gus Yaqut mengimbau umat Islam untuk menjaga ukhuwah Islamiyah menghadapi perbedaan 1 Syawal 1444 H/2023 M.
“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” ujar Gus Yaqut.
Sidang isbat nanti akan dihadiri oleh Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, para duta besar negara sahabat.
Kemudian juga hadir perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Lewat sidang ini, Kemenag akan mempertimbangkan hasil penghitungan astronomis (hisab) dan hasil pantauan hilal di sejumlah titik sebelum memutuskan 1 Syawal 1444 H.
SE ini juga mengatur ketentuan mengenai takbiran.
Takbiran Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid, mushola, maupun tempat-tempat lain dengan tetap memperhatikan SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” demikian bunyi SE tersebut. (Tim)