“Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” kata Saptono. Ketiganya bakal ditahan di Mapolda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Suhartiyono mengatakan aktivitas Sunda Empire dengan segala narasi yang disebarkannya dapat menimbulkan keonaran. Selain itu, dari informasi yang disebarkan perkumpulan ini bisa mencemarkan nama baik orang Sunda. (tim)