EDITOR.ID, Jakarta,- Lonjakan kasus penularan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta sudah menggila! Ledakan jumlah pasien terus bertambah. Setiap hari ambulan mengangkut pasien berdatangan ke RSD Wisma Atlet. Pandemi Covid di Jakarta sudah pada fase genting dan mengkhawatirkan!
Puncaknya terjadi pada Kamis kemarin setelah ditemukan ada 4.144 warga tertular Covid-19. Kasus tambahan ini menjadi kasus tertinggi selama Pandemi setelah kasus besar terjadi pada 7 Februari 2021 dengan 4.213 kasus.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, lonjakan kasus tersebut merupakan lonjakan dengan jumlah kasus kedua tertinggi sejak pandemi Covid-19 melanda.
“Jika kita kilas balik, kasus hari ini mendekati angka tertinggi yang pernah terjadi pada 7 Februari 2021, yang mana mencapai 4.213 kasus dalam sehari,” ucap Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/6/2021).
Dengan lonjakan kasus tersebut, Dwi mengingatkan kembali masyarakat untuk tidak menyepelekan penyebaran Covid-19.
“Penanggulangan pandemi ini butuh kerja bersama. Kami imbau masyarakat terus waspada terhadap penularan Covid-19 yang semakin cepat dan selalu menerapkan 5M di mana pun dan kapan pun,” kata Dwi.
Adapun 4.144 kasus Covid-19 hari ini tersebar di enam kota/kabupaten di Jakarta.
Rinciannya, lima kasus di Kepulauan Seribu 5 kasus, 824 kasus di Jakarta Barat, 490 kasus di Jakarta Pusat, 932 kasus di Jakarta Selatan, 1.370 kasus di Jakarta Timur, dan 523 kasus di Jakarta Utara.
Kecamatan dengan jumlah kasus terbanyak, yakni Cengkareng dengan 205 kasus, Duren Sawit sebanyak 189 kasus, Cipayung dengan 177 kasus, dan Jagakarsa sebanyak 172 kasus.
Dengan penambahan kasus pada hari ini, kini tercatat ada 22.611 kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta.
“Dari jumlah kasus aktif tersebut, 25 persen adalah orang tanpa gejala, 35 persen bergejala ringan, 30 persen bergejala sedang, serta 10 persen bergejala berat dan kritis,” kata Dwi.
Sampai saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan PPKM mikro yang diperpanjang hingga 28 Juni. Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021. (tim)