Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi III DPR RI menyetujui Calon Pimpinan KPK Setyo Budiyanto untuk menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2029 berdasarkan hasil pemungutan suara setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai.
Setyo Budianto meraih suara terbanyak untuk bisa terpilih menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Mantan Direktur Penyidikan KPK yang berlatar belakang Polri itu meraih 46 suara dan 45 suara di antaranya memilih dirinya untuk menjadi ketua.
Selain Setyo, empat Calon Pimpinan KPK lainnya yang disetujui berdasarkan hasil penghitungan mendapatkan suara terbanyak. Mereka adalah Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
“Clear ya, langsung hitung Dewas, tolong diabadikan dulu,” kata Ketua Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis, yang dijawab setuju oleh para Anggota Komisi III DPR RI.
“Apakah saudara Setyo Budiyanto dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua KPK masa jabatan tahun 2024-2029?” tanya Habiburokhman ke Setyo Budiyanto.
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 ayat 10 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa DPR RI wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK dan seorang di antaranya menjadi ketua.
“Sedangkan empat orang lainnya dengan sendirinya menjadi wakil ketua,” kata dia.
Rinciannya Setyo Budiyanto mendapatkan 46 suara dan 45 suara di antaranya memilih dirinya sebagai Ketua KPK. Jumlah suara yang memilih dirinya sebagai Ketua KPK baru, merupakan yang paling banyak di antara calon lainnya.
Johanis Tanak mendapatkan 48 suara, lebih banyak daripada Setyo. Namun, dari 48 suara itu hanya 2 suara yang memilih dirinya untuk menjadi Ketua KPK. Serupa dengan Tanak, Fitroh Rohcahyanto pun mendapatkan 48 suara, tetapi hanya satu suara yang memilihnya menjadi Ketua KPK.
Kemudian Ibnu Basuki Widodo mendapatkan 32 suara dan Agus Joko Pramono mendapatkan 38 suara. Walaupun Fitroh dan Johanis mendapatkan suara yang lebih banyak, tetapi suara yang didapatkan bukan untuk posisi ketua.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI sepakat untik menggunakan pemungutan suara atau voting untuk pemilihan Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK masa jabatan 2024-2029, setelah selesai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan yang gelar sejak Senin (18/11).
Metode pemungutan suara atau voting itu disepakati oleh seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR RI. Dari total 47 orang Anggota Komisi III DPR RI, 44 anggota di antaranya dinyatakan hadir dan rapat pemilihan itu dinyatakan kuorum.