Petugas Lapas Kediri pun langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Kota Kediri.
Kemudian Polisi memboyong barang bukti ketiga nasi bungkus beserta kedua pemuda diduga pelakunya ke Mapolres Kediri.
“Penyidik dari Polres Kediri melakukan pemeriksaan awal kepada kedua pemuda sebagai pengunjung Lapas Kediri yang membawa barang titipan/tiga nasi bungkus tersebut,” sambung Hanafi.
Pengakuan MCA, menyebutkan bahwa ketiga nasi bungkus yang dibawanya merupakan titipan dari temannya berinisial WK bertempat tinggal di Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Dari hasil interogasi kedua pemuda tersebut di Mapolres Kediri, “Penyidik Mapolres Kediri juga membenarkan jika kedua pemuda (pelaku) terlibat jaringan pengedar narkoba,” ungkapnya.
Terungkapnya modus narkoba dicampur ke dalam nasi putih dan ayam goreng, adalah jenis narkoba pil yang dihancurkan terlebih dahulu.
Atas pengungkapan itu, kedua pelaku kemudian diserahkan Mapolres Kediri Kota.
“Dugaan awalnya narkoba jenis pil, namun masih terus didalami penyelidikannya oleh Sat Narkoba Polres Kediri Kota,” jelas Hanafi
Lapas Kediri
Selaku Kalapas, Hanafi mengapresiasi jajarannya sebagai petugas Lapas Kediri yang terbukti memiliki integritas telah menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yaitu melarang barang terlarang seperti narkoba agt tidak masuk ke dalam Lapas.
Sesuai SOP, barang terlarang (narkoba) tidak boleh masuk ke dalam lapas. Hanafi mengapresiasi jajarannya.
“Saya ingatkan agar setiap jajaran Petugas Lapas Kediri untuk terus berkomitmen dalam memerangi narkoba dan senantiasa tingkatkan kewaspadaan serta deteksi dini sesuai dengan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus basic to basic,” tegasnya.***