Dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan proyek di Maluku Utara yang digelar pada hari Kamis kemarin, Abdul Ghani Kasuba akhirnya hadir. Sebelumnya, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dinyatakan sakit sehingga belum bisa hadir pada sidang-sidang sebelumnya.
Sebagaimana dilansir dari TribunTernate.com, Hakim Anggota, Hariyanta membeberkan sejumlah nama -nama wanita yang pernah menerima uang, dari mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu.
Sekurang-kurangnya ada 34 wanita yang menerima uang, sesuai yang dibacakan dalam BAP dari KPK.
Berikut Daftar Nama-nama Wanita Tersebut:
Tika Mutiara Pertiwi
Suryani Abubakar
Kamaria Yesika
Kesukami Siraju
Ukira Japati
Yolviani Juliandra
Eliya Gabrina Bachmid
Olka Andriani
Cahya Witiarti
Nia Aditya Sugrahman
Nurmaning Abubakar
Radina Mawar Trimanti
Rahmawati
Gusti Chairunnysa Kusumayuda
Apriyanti Stela Sihayat
Susi Karyanti
Desi
Siti Aisya
Sabrina Natikolo
Wita Widya Ningsi
Risa Susi Rahayu
Safira Faradilla Ahbar Al Ahamid
Ofairan Fadlauhub
Epi Sidarti
Yorfani Yolanda Lia
Siti Lumaja
Mutia Halima Kusaida
Putri Nurul Yuliyani
Badaria Hj Faid
Yasinta Candi Tianigro
Nita Amelia
Nendia Heltina Sulaiman
Hakim bertanya ke Abdul Ghani Kasuba : Uang keluar ke mereka untuk apa?
Abdul Ghani Kasuba (AGK) menjawab: Betul, memang ada yang saya bantu
Hakim: Nah dengan begitu biar tahu, jangan sampai uang keluar tanpa sepengetahuan saudara
Atau uang malah diberikan oleh ajudan saudara
Hakim: Ada beberapa nama yang transaksinya dengan nominal besar. Seperti Ayu, selaku konsultan yang sering dibawa oleh Eliya Bachmid. Pertama Rp 200 juta, kedua Rp 200 juta dan ketiga Rp 100 juta.
AGK: Memang Ayu ini konsultan, dia sering pegang proyek Ruko-ruko di Sofifi. Saya kenal dia lewat Eliya
Hakim: Ada Windi, yang menerima uang capai Rp 280 juta. Di dalam BAP, saudara kenal Windi lewat Tami. Dari situ saling WhatsApp hingga pemberian uang lewat ajudan
Selain itu ada nama Adlan Amiyan Atok, ada pemberian uang sebesar Rp 1.600.000.000
Siapa itu Adlan?
AGK: Saya tidak tahu yang mulia
Hakim: Kemudian nama Abel Yantistela alias Haya, pernah terima uang dari saudara saksi sebesar Rp 1.100.000.000
Yang dikirim oleh Ramadhan Ibrahim dan Zaldy Kasuba
AGK: Kalau tidak salah yang mulia, orangnya sudah meninggal
Hakim: Ada juga nama Tika Mutiara Pertiwi, pemberian uang sebesar Rp 537 juta
Selain itu nama Mariya Yesika terima uang Rp 1.660.000.000
Nama Nasmi juga terima Rp 216 juta, Rahman Albagus terima Rp 591 juta, Suryani Abubakar Rp 294 juta