Betul apa tidak saksi, berapa kali dikirim Ramadhan, dan uang ini untuk apa saksi tanya hakim?
Saksi lalu menjawab awalnya uang itu diberikan di saat ia bertugas di kantor Bank Maluku yang berada di kantor Gubernur Sofifi. Ketika itu Gubernur sering mampir ke kantor tempat Wiwin bekerja, dengan tujuan memantau aktivitas dan kondisi kantor.
“Pada saat ini Pak Gubernur pernah tanya ke saya selain ke kantor ada aktifitas lain diluar kantor,” ungkap Wiwin.
Saya jawab ke Pak Gubernur selain bekerja di kantor saya juga mahasiswa, dari situ Pak Gub bilang nanti dia bantu biaya kuliah,” imbuhnya.
Mendengar perkataan tersebut, Wiwin lantas menolak uang yang dijanjikan Abdul Ghani lewat ajudan.
“Saya tolak, tapi dipaksa, disitu saya pikir, mungkin sebagai orang tua, beliau ada rezeki jadi berikan uang ke saya, ” jelasnya.
Akan tetapi saksi akui ia berikan nomor rekeningnya ke Ramadhan.
“Iya yang mulia awal itu saya tolak, tapi dipaksa disitu saya pikir mungkin sebagai orang tua beliau ada rezeki jadi berikan uang ke saya,” ucap saksi sambil menjawab pertanyaan hakim.
Tak hanya itu, hakim juga beberkan sejumlah uang masuk ke rekening saksi yang ditransfer langsung oleh Ramadhan.
Ada 7 kali transaksi apakah uang ini dikirim secara diam-diam atau bagaimana saudara saksi, ada yang Rp 10 juta ada juga yang Rp 5 juta dengan total Rp 52 juta.
“Uang itu saya tidak pernah minta yang mulia jadi tiba-tiba masuk ke rekening saya,” jawab Wiwin.
Wiwin juga menegaskan persoalan ini tidak ada kaitan dengan tempatnya bekerjanya, karena hal ini lebih kepada personal dirinya yang kebetulan berteman dengan Abdul Ghani.
“Selain itu saya perlu tegaskan juga, soal pemberian uang, saya tidak pernah minta, apalagi soal ajakan Abdul Ghani soal berlibur, itupun tidak pernah,” bebernya.
“Disini saya tidak membela diri, akan tetapi apa yang saya sampaikan sesuai yang terjadi hingga saya bersaksi di persidangan, ” pungkasnya.
Sebelumnya, terungkap fakta persidangan pada sidang lanjutan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam perkara suap kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (25/7/2024).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 13 orang sebagai saksi dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba 2 saksi dihadirkan lewat zoom.
Para saksi yang dihadirkan sidang lanjutan ini rata-rata merupakan kontraktor hingga politisi di Maluku Utara.
Dari pengakuan saksi, terkuak jika mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba pernah memberi uang kepada 34 wanita cantik. Para wanita yang menerima uang dari Abdul Ghani Kasuba itu mulai dari pegawai bank, mantan Puteri Indonesia Perwakilan Maluku Utara hingga pramugari.