Seorang Advokat Gugat MK Minta Hapus Kewenangan Jaksa Usut Kasus Korupsi

Digugat "kekuasaannya" menangani kasus korupsi, Kejagung langsung angkat bicara. Korps Adhyaksa menilai gugatan itu mengada-ada.

Ilustrasi Gedung Kejagung

“Jika dikaitkan dengan KUHAP yang hanya terkait dengan diferensial fungsional jelas sangat keliru oleh karena kewenangan penyidikan adalah termasuk Lex Specialis, sehingga gugatan yang dilayangkan bertentangan dengan asas hukum itu sendiri,” ujar Ketut.

Ketut mengungkapkan, kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan di UU No 16 Tahun 2004 sebelum UU No 11 Tahun 2021 telah beberapa dilakukan gugatan, baik di MA maupun MK, dan selalu kandas. Sebab kewenangan penyidikan diatur secara menyebar diberbagai UU yakni UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK.

“Apalagi dengan UU yang baru semakin menguatkan kewenangan Jaksa sebagai penyidik dalam tindak pidana korupsi, bahkan secara khusus UU yang baru ini justru diberikan kewenangan di bidang pencegahan tindak pidana korupsi,” ujarnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: