“PK sampai 4 kali, mereka kalah. Bahwa tanah ini aset negara, Setneg itu, kalah, dan waktunya sudah lewat ini. Sesudah kalah di perdata, sekarang mereka masuk lagi ke PTUN gugat baru, udah berkali-kali sudah kalah, sudah tak mungkin lagi masuk lagi PTUN,” paparnya.
“Dan saudara-saudara, kita berpendapat bahwa urusan PTUN itu biar jalan, karena urusan keperdataannya sudah selesai. Dan dalam pikrian logika hukum kami, tentu yang PTUN itu sama juga, buang-buang waktu, ngulur waktu seperti yang sebelumnya, meskipun harus kita hormati. Tetapi, yang perdatanya sudah lewat tiga (hingga) empat bulan yang lalu,” imbuh Mahfud.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, masih banyak aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta ataupun perorangan secara melawan hukum.
Oleh karena itu, masalah hari ini bisa menjadi momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk menyelamatkan semua aset negara yang selama ini dikuasai oleh swasta. “Kita sudah berkali-kali mengingatkan untuk dikembalikan secara baik-baik,” ungkap Mahfud.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemensetneg telah memutuskan akan mengelola sendiri Blok 15 Kawasan GBK yang menjadi lokasi Hotel Sultan.
Sekretaris Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Setya Utama mengatakan, keputusan pengelolaan tersebut seiring dengan habisnya masa hak guna bangunan (HGB) pada 3 Maret 2023 ini.
Senada, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan, pemilik awal lahan, dalam hal ini Indobuildco sudah tak memilki hak lagi atas tanah tersebut.
Hal ini berdasarkan pada telah berakhirnya izin pengelolaan tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama Indobuildco pada 3 Maret dan 3 April tahun ini.
“Sekarang sudah masuk di bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu status tanah HGB No. 6 dan 27 sudah habis. Otomatis kembali ke HPL No. 1 tahun 89 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Direktur Utama Indobuildco, Pontjo Sutowo melayangkan gugatan ke PTUN pada 28 Februari 2023 kemarin menyangkut hak kelola lahan di kawasan Senayan, tempat Hotel Sultan berdiri. Gugatan ini tepatnya dilayangkan salah satunya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. (tim)