Pelacakan terhadap Zainal terus dilakukan, hingga akhirnya diketahui bahwa dia sempat berada di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebelum akhirnya kembali ke Jakarta.
“Kami tidak ingin membuat gerakan yang dapat membuat Zainal melarikan diri lebih jauh, sehingga kami menunggu waktu yang tepat dan memastikan lokasi pastinya,” ujar Yudie.
Begitu keberadaannya di Jakarta dipastikan, tim Kejari Balikpapan segera berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) di Kejaksaan Agung. Berdasarkan data dan informasi yang diterima dari AMC, Tim SIRI segera bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Zainal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Proses penangkapannya berjalan lancar tanpa perlawanan,” jelas Yudie.
Setelah ditangkap, Zainal langsung dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditahan sementara sebelum dipindahkan ke Balikpapan.
Tim dari Kejari Balikpapan kemudian melakukan serah terima dengan Kejari Jakarta Selatan dan membawa Zainal kembali ke Balikpapan pada Kamis malam (3/10/2024). Zainal kini menjalani masa hukuman di balik jeruji besi di Rutan Balikpapan.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim yang selama ini terus melacak keberadaan Zainal. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan memastikan bahwa para terpidana yang berusaha melarikan diri tetap akan diadili sesuai dengan keputusan pengadilan,” ungkap Yudie.
Kasus yang menjerat Zainal terkait dengan dugaan penggelapan sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung. Kasus ini telah berjalan cukup lama dan pada akhirnya Mahkamah Agung dalam putusan kasasi memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Zainal.
Setelah putusan tersebut dikeluarkan, Zainal melarikan diri dan dinyatakan buron sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Jakarta. Dengan berakhirnya pelarian Zainal, Kejaksaan berharap kasus ini bisa menjadi contoh bahwa hukum tidak bisa dihindari.
“Tidak peduli seberapa jauh Anda berusaha melarikan diri, penegakan hukum akan tetap mengejar Anda. Kami harap ini menjadi pesan bagi siapa saja yang berusaha menghindari tanggung jawab hukum,” tutup Yudie. (tim)