Apa saja tunjangan yang didapatkan?
Tunjangan PPPK
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Sebagai catatan, seperti yang disebutkan pada pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.
Demikian informasi besaran gaji PPPK tenaga teknis beserta tunjangannya.
Bagi yang berminat ikut seleksi PPPK tenaga teknis bisa langsung mendaftarkan diri di sscasn.bkn.go.id. (tim)