“Sudahlah kalau mau mencalonkan harus segera copot status ASN dan tidak lagi memanfaatkan fasilitas negara. Tidak usah menyebar flyer-flyer, selebaran kampanye, spanduk, baliho dll  lagi secara diam-diam,” katanya.
Sekadar diketahui, beberapa bulan ini memang tengah marak beberapa baliho, selebaran kampanye, spanduk dukungan untuk Eri Cahyadi. Bahkan beberapa relawan yang dibentuk sudah mendeklarasikan Eri Cahyadi untuk maju di Pilwali (pemilihan walikota) Surabaya 2020.
Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 mengatur bahwa ASN dilarang terlibat dalam berbagai kegiatan kampanye (Tim)