Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham meminta untuk mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan bepergian ke luar negeri. Hal itu dibenarkan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).
Achmad menyatakan pencegahan terhadap Hasbi berlaku selama enam bulan hingga 9 November 2023.
“Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan. Masa berlaku pencegahan, 09 Mei 2023 sampai dengan 09 November 2023,” ujar Achmad.
Pencegahan terhadap Hasbi Hasan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Berdasar informasi, Hasbi Hasan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK memastikan segera mengumumkan secara resmi status hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hal itu disampaikan di tengah mencuatnya info seputar Hasbi Hasan menjadi tersangka atas kasus suap pengurusan perkara di MA.
“Kemudian terkait dengan Sekma, ini nanti akan diumumkan setelah ada hasil rapat bersama para pimpinan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Johanis Tanak menerangkan, pimpinan KPK menganut asas kolektif kolegial dalam mengambil keputusan. Oleh sebab itu, dia mengaku tidak bisa begitu saja mengumumkan perkembangan suatu kasus yang ditangani KPK.
Selain itu, Johanis juga menyampaikan, KPK akan mendalami soal dugaan Hasbi menerima uang hingga mobil. KPK mesti mengumpulkan bukti yang konkret demi mengungkap dugaan dimaksud.
“Baru lah kemudian akan ditindaklanjuti, dirapatkan, baru kemudian diumumkan secara terbuka seperti saat ini,” tutur Johanis.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak menyampaikan bantahan atas kabar penetapan tersangka Hasbi Hasan. Dia hanya menegaskan pihaknya sudah menindaklanjuti fakta persidangan.
“Kita gitu saja, menindaklanjuti dari fakta-fakta persidangan,” kata Alex, sapaan akrabnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Hasbi, berdasarkan fakta persidangan, diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Ada sosok Dadan Tri Yudianto yang diduga menjadi penghubung antara pengacara Yosep Parera serta debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dengan Hasbi.
Namun demikian, Alex enggan memastikan lebih lanjut soal status hukum Hasbi. “Yang jelas, ini kan fakta-fakta persidangan sudah disampaikan,” ujar Alex.
Diberitakan, KPK sejauh ini total telah menjerat 15 orang dalam kasus suap terkait penanganan perkara di MA. Sosok baru yang kini ditahan yakni Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi.