Sekretaris Mahkamah Agung Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Jual Beli Perkara Namun Tak Ditahan

Sempat dipanggil tak datang. Kini Hasbi Hasan akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi tidak ditahan. Belum diketahui kenapa KPK menetapkan kebijakan tersebut.

Sekretaris MA Hasbi Hasan Foto MCWNews

Heryanto Tanaka kemudian membantah melakukan pengurusan perkara pidana atas nama Budiman Gandi Suparman kepada Hasbi Hasan. Tanaka juga menyebut uang sebesar Rp 11,2 miliar yang dikirim kepada Dadan hanya sebagai kerja sama investasi.

Pernyataan itu tidak dipercaya begitu saja oleh jaksa KPK. Jaksa KPK juga mempertanyakan dalih kerja sama investasi di balik transfer uang Rp 11,2 miliar ke Dadan Tri Yudianto.

“Karena itu, menurut penuntut umum dalih kerja sama investasi antara Heryanto Tanaka dengan Dadan Tri Yudianto haruslah dikesampingkan karena uang Rp 11,2 miliar tersebut tidak digunakan untuk kerja sama investasi, melainkan bertujuan untuk pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman kepada Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI,” ujarnya.

Atas perbuatanya, Hasbi Hasan dan Dadan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Nama Hasbi Hasan mencuat dalam pengusutan dan persidangan kasus suap penanganan perkara di MA. Dalam fakta persidangan beberapa terdakwa perkara tersebut, Hasbi Hasan disebut turut menerima uang suap dalam penanganan perkara yang menjerat dua hakim agung. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: