Jakarta, EDITOR.ID,- Lembaga Mahkamah Agung (MA) tercoreng akibat ulah Sekretaris MA Hasbi Hasan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini resmi ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih terkait kasus suap di lembaganya. Hasbi diduga terlibat dalam kasus penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Peran Hasan Hasbi menjadi makelar atau perantara kasus tersebut. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar usai membantu pengondisian penanganan perkara kasasi di MA.
“Besaran (uang) yang diterima HH (Hasbi Hasan) sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Firli mengatakan, kasus ini berawal saat Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka mengajukan kasasi ke MA lantaran tidak puas putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto kemudian menunjuk Theodorus Yosep Parera sebagai pengacaranya.
Setelah itu, Heryanto menghubungi kenalannya, yakni eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto yang memiliki relasi di MA untuk meminta bantuan mengawal proses kasasi tersebut. Keduanya pun membuat kesepakatan.
“DTY (Dadan Tri Yudianto) turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan ‘suntikan dana’,” ujar Firli.
Firli menyebut, dari komunikasi antara Heryanto dan Yosep Parera ada sejumlah skenario yang diajukan untuk mengabulkan kasasi tersebut. Skenario itu disebut dengan istilah ‘jalur atas’ dan ‘jalur bawah’.
“Istilah ‘jalur atas’ dan ‘jalur bawah’ yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu diantaranya HH (Hasbi Hasan) selaku Sekretaris Mahkamah Agung,” ujar Firli.
Selanjutnya, Heryanto memerintahkan Yosep Parera untuk mengirimkan susunan Majelis Hakim tingkat kasasi ke Dadan pada Maret 2022. Lalu, Heryanto bertemu dengan Dadan dan Yosep Parera di Rumah Pancasila Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah sebagai bentuk keseriusan pengawalan kasasi di MA.
Dalam pertemuan itu, Dadan juga sempat melakukan komunikasi dengan Hasbi melalui sambungan telepon. Dia meminta Hasbi untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto di MA dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang.
“Dalam komunikasi itu, HH sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT,” ujar Firli.
Setelah terjalin kesepakatan, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah di tingkat kasasi dan dipenjara lima tahun. Kemudian, sekitar Maret sampai dengan September 2022 Heryanto mentransfer uang ke Dadan sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar.