“Kami menyampaikan, ya kalau gitu nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara,” ujarnya.
Hasto dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Dia turut didampingi sejumlah penasihat hukum, salah satunya Ronny Talapessy. Namun, penasihat hukumnya tidak ikut serta dalam proses pemeriksaan.
Pemeriksaan hari ini bukan kali pertama Hasto diperiksa penyidik KPK terkait perkara yang melibatkan Harun Masiku. Hasto sebelumnya telah diperiksa KPK pada Januari dan Februari 2020.
Pertimbangkan praperadilan
Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum Hasto, Patra M. Zen mengatakan penyitaan mesti dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Sebagaimana disampaikan oleh Pak Hasto, bentuk-bentuk pemanggilan ajudan, lalu hadir dan langsung menggeledah, dan sekarang menyita, tentu wajib dan patut dipertanyakan. Mengapa? Karena penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan,” kata Patra.
Ia turut menyinggung apapun proses penegakan hukum mesti sesuai dengan prosedur dan asas-asas keadilan. Patra juga mempertanyakan kenapa penyidik tidak meminta langsung kepada Hasto. “Apakah ini ya kaitannya dengan satu wewenang yang sah begitu,” kata dia.
Awak media lantas bertanya dalam kepentingan apa HP itu disita.
“Ya itu tadi ya, jadi kami sampaikan. Yang namanya bentuk penyitaan itu tentu harus melalui prosedur, tentu harus melalui tata cara. Jadi ini HP-nya Pak Hasto, biasa adalah yang namanya penyitaan harusnya diminta kepada yang bersangkutan,” ujar Patra.
“Masa yang punya HP A, enggak dimintain dari yang langsung. Padahal sekarang ini Pak Hasto datang secara kooperatif, datang sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai Sekjen PDI Perjuangan yang menghormati proses hukum, tapi dibeginikan. Apalagi orang biasa, apalagi orang yang mungkin tidak punya jabatan,” sambung dia.
Pihak Hasto masih mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas penyitaan tersebut. “Nanti kita pikirkan,” ujar Patra.
Terjerat Korupsi Suap, Politisi PDIP Harun Masiku Menghilang
Untuk diketahui, Harun Masiku mesti berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Terbongkarnya penyuapan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.