Sejarah Baru MA, Balada Uang Tunai Nyaris Rp 1 T-Emas 51 Kg Milik “Sang Makelar Kasus” Zarof Ricar

Mengejutkan Pensiunan MA Punya Duit Tunai Hampir Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kilo, Ini Kronologi Kejagung Temukan Uang Fantastis

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar

Sebelum penetapan tersangka, Qohar menyebut bahwa pihaknya menggeledah dua lokasi terkait perkara itu. Rumah tinggal di kawasan Senayan tersebut merupakan rumah milik Zarof.

Dari situ penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” jelas Qohat.

Penyidik juga menyita satu buah dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram, dan satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.

Barang bukti lainnya yang disita adalah sebuah dompet berwarna hitam berisikan satu keping emas logam mulia Antam dengan berat satu kilogram, satu buah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, tiga lembar sertifikat diamond, dan tiga lembar kuitansi toko emas mulia.

Logam mulia emas tersebut jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan Rp 75 miliar.

Terkait hasil geledah, Qohar mengaku penyidik juga kaget saat menemukan barang bukti tersebut. Adapun uang itu ditemukan di dalam branksa di ruang merjannya.

“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hamper Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram,” ucap Qohar.

Diduga uang dan emas yang diamankan tersebut merupakan hqsil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Termasuk untuk mengurus perkara Kasasi Ronald Tannur.

Adapun Zarof, ujar Qohar mengaku menerima sejumlah uang dari tindakan kongkalikong perkara di Mahkamah Agung. Perbuatan sebagai makelar kasus itu diakui Zarof telah dilakukannya lebih dari 10 tahun silam.

“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas,” ujar Qohar.

Namun, lanjut Qohar, kepada penyidik Zarof mengaku lupa jumlah total pengurusan perkara yang diaturnya. Termasuk dari siapa saja uang hasil pengondisian perkara itu berasal.

“Dari pengurusan perkara, itu sebagian besar. Itu jawaban yang bersangkutan. (Kami tanya), ‘berapa yang mengurus dengan Saudara?’. Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya,” imbuh Qohar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: