EDITOR.ID, Jakarta,- Aksi sekelompok orang berkonvoi mengkampanyekan Khilafah disaat Perayaan Hari Lahir Pancasila mengundang polisi bergerak cepat memburu otak pelaku. Hasil penelusuran kasus ini polisi berhasil menemukan pelaku dan menetapkan Abdul Qadir Baraja sebagai tersangka.
Abdul Qodir Baraja langsung ditangkap dan ditahan. Ia dikenakan kasus penyebaran berita bohong hingga pelanggaran Undang-undang Ormas dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Keberhasilan polisi meringkus pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja mendapat apresiasi dan dukungan publik secara luas. Terbukti puluhan karangan bunga menghiasi pagar Markas Polda Metro Jaya sebagai bentuk dukungan dan semangat kepada polisi untuk konsisten dan tak takut menumpas gerakan negara Khilafah.
Sebagian besar karangan bunga itu berisi pesan dan apresiasi atas langkah Polda Metro Jaya mengusut kelompok Khilafatul Muslimin.
?Bravo Polri! Pancasila dan NRKI harga mati,? tulis salah satu karangan bungan dengan nama pengirim Susi W.
?Selamatdan Sukses atas keberhasilan Polri berjuang menjaga keutuhan NKRI? tulis sebuah karangan bunga dari Pembela NKRI
?Bravo Polri? dari Shooting Stars
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Lampung pada Selasa (7/6/2022).
baca juga: Segini Jumlah Kantor Wilayah Kelompok Khilafatul Muslimin
Penangkapan Abdul Qadir tersebut sebagai tindak lanjut aksi konvoi Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur.
Polisi telah menetapkan Abdul Qadir Baraja sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong hingga pelanggaran Undang-undang Ormas dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara
Ia dijerat dengan Pasal 59 ayat (4) juncto Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara pada Kamis (9/6/2022), di Solo aparat dari Polresta Surakarta mencopot dua plang di kantor Khilafatul Muslimin yang beralamat di Gang Sawo 4, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan kota Solo Jawa Tengah.
Menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, bangunan tersebut merupakan rumah milik warga setempat yang bernama Walimin.
?Sebuah rumah milik Bapak Walimin, yang mana rumah tersebut digunakan sebagai kantor organisasi Khilafatul Muslimin. Berangkat dari banyaknya perlawanan dan penolakan komplain warga masyarakat,? katanya.
Selain memeriksa pemilik dan penghuni rumah yang digunakan sebagai kantor Khilafatul Muslimin, Polresta Solo juga mencopot dua plang di lokasi tersebut yang bertuliskan ?Khilafatul Muslimin Ummul Quro Solo Kota? dan ?Khilafatul Muslimin Kemas?ulan Laweyan?.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui Khilafatul Muslimin Ummul di Solo beranggotakan 31 orang dan 19 orang di antaranya sebagai anggota aktif.
Selain menurunkan plang kantor Khilafatul Muslimin, anggota Polresta Solo juga membawa brosur yang berkaitan dengan organisasi yang dipimpin Abdul Qadir Baraja tersebut.
Menurut Ketua RW setempat, Anung Sapto Hartono (50 tahun), jemaah yang datang ke kantor merupakan warga pendatang. Dikatakan, aktifitas di kantor tersebut telah berlangsung sejak enam tahun lalu.
Sedangkan di Surabaya, Polda Jawa Timur (Jatim) tengah memeriksa jajaran pengurus Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, pada Kamis (9/6/2022) paska penggeledahan yang dilakukan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim terhadap kantor Khilafatul Muslimin Surabaya Raya.
Penggeledahan terkait aksi kelompok tersebut melakukan konvoi syiar pada pekan lalu.
Dalam pemeriksaan di Mapolda, Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminnudin mengakui terdapat 18 orang yang turut dimintai keterangan oleh Polda Jatim. Mereka adalah pengurus, serta peserta dan panitia konvoi syiar.
?Saya amir wilayah, kemudian yang kedua mantan amir wilayah. Kemudian, masulul ummah. Dan teman-teman 18 orang, ada satu wanita,? ujar Aminnudin.
Bagi Aminnudin, pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya. Dalam pemeriksaan kedua, Aminuddin mengaku diperiksa terkait konvoi syiar Khilafatul Muslimin yang diduga telah meresahkan masyarakat dan menyebarkan berita bohong.
Aminnudin juga menyebut beberapa waktu lalu saat dilakukan penggeledahan di kantor Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, tim penyidik Polda Jatim menyita bendera, pamflet, buku, catatan, hingga buku tamu dan bagan struktur saat menggeledah kantor Khilafatul Muslimin Surabaya Raya. (tim)