“Napi yang mendapat RK I dengan remisi 1 bulan 15 Hari sebanyak 76 orang, dan 26 napi mendapat 2 bulan remisi,” jelasnya.
Sedangkan untuk napi yang mendapat remisi RK II , yakni Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak
Pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal pelaksanaan hari raya Natal tersebut.
Napi yang menerima remisi RK II yakni 15 Hari hanya satu orang napi.
“01 Bulan 6 orang napi, 01 Bulan 15 Hari 3
orang napi,” pungkasnya.(pt)