Rasio menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi berat berupa pencabutan izin dan penegakkan hukum melalui gugatan perdata.
“Sudah berlangsung proses gugat perdata dan lima proses pengadilan. Ada 17 gugatan perdata yang total inkrah Rp 3,15 triliun. Kami kordinasi dengan pihak kepolisian dan kami terapkan multidone. Tidak hanya itu, kami minta otoritas penegakkan hukum menindak dengan UU lingkungan hidup, UU kehutanan dan UU perkebunan,” ujar Rasio.
“Ancaman hukumannya pidana bisa 12 tahun. Kita serius penegakkan hukum karhutla ini. Kita pakai instrumen yang ada seperti pencabutan izin, gugatan perdata, dan pidana. Pidana seperti denda perampasan keuntungan,” pungkas Rasio.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan bakal menunggu kelanjutan proses hukum terhadap perusahaan sawit yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah belakangan ini. Penetapan dugaan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa waktu lalu.
Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang GAPKI Eddy Martono mengatakan bila para perusahaan sawit itu terbukti menjadi penyebab karhutla, maka asosiasi tak akan memberikan toleransi. GAPKI pun, sambungnya, akan segera mendukung proses hukum tersebut.
Sebelumnya, KLHK menyatakan telah menyegel 10 lahan konsesi perusahaan yang diduga penyebab karhutla di Riau. Inisial perusahaan yang telah disegel yaitu PT RSS, PT SBP, PT SR, PT THIP, PT TKWL, PT RAPP, PT SRL, PT GSM, PT AP, PT TI, PT AEL, PT SKN dan PT KS.
Kesepuluh perusahaan itu di antaranya perusahaan industri kehutanan maupun perkebunan kelapa sawit. Satu di antaranya adalah perusahaan asing asal Malaysia.
Dan satu lagi konon kabarnya perusahaan milik konglomerat taipan besar Indonesia. Yakni PT RAPP. (tim)