EDITOR.ID, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin gencar menangkapi kepala daerah yang terlibat korupsi. Tak kenal kompromi, KPK kembali menangkap satu lagi Bupati dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Propinsi Riau.
Kepala daerah yang ditangkap itu adalah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
?Di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan dan beberapa pihak swasta,? ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).
Ali menjelaskan, penangkapan Bupati Kuansing dalam OTT tersebut terkait dugaan suap perijinan perkebunan.
?Hingga kini, masih terus dilakukan pemeriksaan. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,? ucap dia.
Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah melakukan OTT di Riau.
Menurut dia, saat ini penyelidik dan penyidik KPK masih di lapangan untuk mengumpulkan alat bukti.
?KPK masih kerja, penyelidik dan penyidik masih di lapangan,? ujar Firli melalui keterangan tertulis, Selasa.
Firli pun meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman tim KPK di Riau.
Ia memastikan, perkembangan informasi tangkap tangan tersebut akan selalu disampaikan kepada masyarakat.
?Beri kami waktu untuk bekerja kumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi. Nanti, KPK pasti menyampaikan ke publik dan rekan-rekan media,? ucap Firli.
Jadi Bupati Berkas Nama Besar Ayahnya Mantan Bupati
Andi Putra dilantik sebagai Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Periode 2021-2026 setelah memenangi Pilkada 2020. Ia diusung Partai Golkar (6 kursi), PKS (2 kursi) dan Hanura (1 kursi).
Kesuksesan pria kelahiran 2 Maret 1987 di Desa Muaro Sentajo merebut kursi Bupati petahana dalam Pilkada 2020 lalu tidak terlepas dari nama besar orang tuanya, Sukarmis.
Sukarmis merupakan politisi senior Partai Golkar yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Riau dari daerah pemilihan Kuantan Singingi-Indragiri Hulu. Sukarmis juga merupakan mantan Bupati Kuantan Singingi dua periode yakni periode 2006-2011 dan 2011-2016.
Selain itu Andi Putra sendiri juga merupakan politik muda Partai Golkar di Kuansing. Saat maju pilkada Kuansing Andi adalah Ketua DPRD daerah tersebut.
Andi Putra mengenyam pendidikan Sekolah Dasar di SDN 023 Muaro Sentajo (1993-1999), SMP 3 Kuantan Tengah (1999-2002), SMAN 1 Teluk Kuantan (2002-2005) ), S1 di Universitas Lancang Kuning (2005-2013), dan S2 di Universitas Islam Riau (2013-2017.
Mulai dari periode 2003 ? 2016, dirinya menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kuantan Singingi.
Tahun 2017 ? 2022 dirinya menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang Persatuan Tarbiyah Islamiayah (Tarbiyah ? Perti) Kuantan Singingi. Dan di 2020 ? 2025 menjabat sebagai ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Kuantan Singingi.
Sejumlah Jabatan diduduki di lembaga lembaga legislatif. Tahun 2012 ? 2014 menjabat Ketua Komisi C di DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi pada Tahun 2014-2019 dan berlanjut 2019-2024.
Pernah Terseret Kasus Korupsi Anggaran Kegiatan Sekda
Nama Andi Putra juga pernah terseret dugaan korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuansing. Namun dia baru sebatas sebagai saksi.
Kasus ini menyeret lima pejabat Kabupaten Kuansing yakni mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran, M Saleh, Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan, dan Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing.
Kemudian, Hetty Herlina sebagai mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
Kasusnya adalah dugaan korupsi terjadi pada 6 kegiatan di Setdakab Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000.
Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.
Lalu, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000, kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.
Kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.
Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan itu tak sesuai peruntukkan. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada Rp10,4 miliar diselewengkan. (tim)