Dan angka Rp. 629.624.459.126,36.- yang tertulis di akte 39 itu ternyata berasal dan identik sama dengan angka jumlah yang ada pada kronologis rekening rekayasa dari BPK dengan no 523.551.000 an PT CENTRIS INTERNATIONAL BANK yang bukan milik Bank Centris asli.
Konsekwensinya akte 39 itu cacat hukum dan tidak bisa di pakai untuk menagih dan menggugat Bank Centris Internasional, krn pada kronologis BLBI tertulis “PT CENTRIS INTERNATIONAL BANK” dgn no 523.551.000 dan bukan “BANK CENTRIS INTERNASIONAL” dgn no 523.551.0016 dan kami pun menyatakan tidak pernah menerima Pembayaran dari Bank Indonesia satu rupiah pun di rekening kami no 523.551.0016.
Dan akte 39 ini tidak pernah tertulis di amar putusan pengadilan mana pun sebagai perjanjian yang sah menurut hukum, sedangkan akte 46 dan 47 adalah sah dan berharga menurut amar putusan MA.
Oleh karena BPPN yang telah membayar kepada Bank Indonesia dengan surat hutang sebesar Rp. 629.624.459.126,36.- tidak mungkin menagih kami yang tidak pernah menerima Pembayaran dari Bank Indonesia.
Dan Peraturan Pemerintah 28 tidak berlaku bagi Andri Tedjadharma, karena SK penetapan hutang Nomor 49 dan surat paksa Nomor 216 yang telah dibatalkan dan dicabut oleh PTUN itu terbit th 2021, dan salinan keputusan MA yang tidak terdaftar di MA itu terbit tahun 2006.
Sedangkan PP 28 terbit tahun 2022, maka PP 28 tdk berlaku surut bagi Andri Tedjadharma dalam melakukan penyitaan harta lain nya Andri Tedjadharma, kecuali menyita harta tanah 452 ha yang sdh di pasang hak tanggungan smp peringkat ke 2 an BI apabila Bank Centris Internasional terbukti Wanprestasi. (tim)