“Akte 39 tentang pengalihan cessie dari BI ke BPPN sebesar Rp 629 miliar berasal dari rekening rekayasa Centris Internasional Bank (CIB) Nomor 523.551.000 dan bukan dari rekening bank centris internasional no 523.551.0016, tapi di tagih kan ke bank centris internasional,” tandas Andri.
PKPS adalah Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, yaitu mereka yang menandatangani APU MRNIA dan MSAA, semua bank yang di konversi menjadi SBPUK harus menandatangani perjanjian itu untuk memenuhi janjinya akan menyerahkan harta pribadi atau perusahaan milik pribadinya pada tanggal 15 Januari 1998 kepada Bank Indonesia.
Inilah yang harus dikerjakan oleh Satgas BLBI untuk menyelesaikannya karena sudah berlarut-larut tidak di tuntaskan, namun Bank Centris tidak termasuk dalam daftar audit BPK tentang PKPS dan Bank Centris tidak menandatangani APU, MRNIA MSAA.
Namun ada Perjanjian antara Bank Centris dengan Bank Indonesia, dan tidak ada satu bank pun yang membuat perjanjian dengan Bank Indonesia yang di aktekan dengan notaris seperti Bank Centris dengan akte No. 46 tanggal 9 Januari 1998 dan akte no 47 yang dinyatakan sah dan berharga dalam amar putusan Mahkamah Agung Nomor 1688 , dan yang menyerah jaminan dan di pasang Hak tanggungan no 972 an Bank Indonesia, dan hanya Bank Centris yang melakukan hal ini.
SATGAS BLBI dibentuk untuk menyelesaikan kasus BLBI yang di tangani BPPN dan belum selesai seperti yang di muat dalam audit BPK November 2006 tentang PKPS yaitu bank-bank atau mereka yang belum tuntas persoalannya berkaitan dengan perjanjian MSAA, MRNIA dan APU, sedangkan Bank Centris tidak terdaftar di program PKPS melainkan diselesaikan di pengadilan oleh Kejaksaan Agung dan bukan penerima BLBI.
Adanya dua rekening atas nama PT. CENTRIS DI BANK INDONESIA, ini sesuatu yang tidak lazim, karena nasabah Bank Indonesia adalah “bank-bank” bukan pribadi, dan “dan satu bank hanya boleh punya satu no rekening bagi bank peserta clearing “
Pada kenyataannya didalam persidangan dalam agenda pembuktian persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perkara No. 350/Pdt.G/2000/PN.JAK.SEL ditemukan adanya dua no rekening dengan nama yang mirip hampir sama. Tapi yang satu nya tidak terdaftar sebagai bank yang ikut clearing dengan no rekening lain dan jenis yang berbeda tetapi bisa ikut clearing di pasar uang antar bank melakukan perbuatan call money overnight, adapun rekening tersebut adalah sebagai berikut :
– Rekening BANK CENTRIS INTERNASIONAL asli (BCI ) adalah Nomor 523.551.0016
– Rekening rekayasa dengan nama CENTRIS INTERNATIONAL BANK (CIB) di Bank Indonesia dengan Nomor. 523.551.000 jenis individual tidak tahu pemiliknya tetapi menggunakan nama Centris.