EDITOR.ID – Kediri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengajak masyarakat untuk mencermati DPS (Daftar Pemilih Sementara).
Eka Wisnu Wardhana, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, menyatakan bahwa ajakan pada seluruh masyarakat untuk “ Ayo Cermati DPS†ini adalah untuk memastikan bahwa anggota masyarakat, keluarga dan teman-temannya telah terdaftar sebagai pemilih dalamPemilihanBupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020.
Menurut Wisnu melalui keterangan resmi pada Senin (21/9/2020), Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih saat ini telah memasuki pada tahapan Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS),dimana  DPS telah ditetapkan pada Tanggal 11 September 2020 yang tertuang dalam berita Acara Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Kediri Nomor 58/PL.02.1/BA/KPU-KAB/IX/2020 Dengan hasil rekapitulasi DPS sebagai berikut:
Dari keseluruhan DPS Kabupaten Kediri, Klasifikasi Usia Pemilih antara lain:
No | Klasifikasi | Jumlah | Prosesntase |
1 | Umur<20Thn | 72647 | 5,88% |
2 | Umur 20-30Thn | 238543 | 19,32% |
3 | Umur30-40Thn | 246429 | 19,96% |
4 | Umur 40-50Thn | 249750 | 20,22% |
5 | Umur 50-60Thn | 218700 | 17,71% |
6 | Umur>60Thn | 208849 | 16,91% |
Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, Pada Tahapan Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS dilaksanakan mulai dari tanggal 19 – 28 September 2020.
Masyarakat dapat melihat Pengumuman DPS di Kantor Desa Masing-masing atau Mengecek Secara Online melalui link www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id,
Selain itu Masyarakat juga dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap DPS melalui:
- Melaporkanke PPS di Desa/KelurahanSetempat;
- ataumelaporkanke PPK Di Kantor Kecamatansetempat;
- ataumelaporkankekantor KPU Kabupaten Kediri;
- dapat juga secara online melalui link form http://bit.ly/gmhpkediri
“Dari Hasil Tanggapan dan Masukan Masyarakat, juga hasil Self Asessment KPU Kabupaten Kediri maka kemudianakan dilakukan perbaikan DPS menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) untuk kemudian ditetapkan sebagai DPT (Daftar PemilihTetap)â€, pungkasnya. (Tim)