Salah Tafsir Hukum Narkotika, Penyalah Guna dan Lapas Jadi Korbannya

Padahal hukum narkotika adalah hukum yang berasal dari konvensi internasional, mengatur penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika secara khusus, proses pengadilannya secara khusus dan hukumannya juga secara khusus.

Ilustrasi HUT MA RI
Anang Iskandar

Oleh Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH.
Penulis Adalah Ahli Hukum Narkotika.

Hari ini Mahkamah Agung (MA) sedang merayakan Hari Ulang Tahun (HUT)nya yang ke-79, usia yang sama dengan usia negara Indonesia. Harapan pencari keadilan masih digantungkan terhadap benteng keadilan terakhir ini. Di HUT MA yang ke-79 hari ini, penulis ingin menyampaikan ucapan selamat. Semoga lembaga MA mampu memberikan pelayanan hukum dan keadilan yang sebenar-benarnya berdasarkan Undang-Undang.

Dalam kesempatan HUT MA yang ke-79, sebagai sahabat pengadilan, penulis ingin memberikan sumbangsih terutama masalah penegakan keadilan dan putusan hukum dalam kasus Narkotika. Dalam kasus narkotika, penulis kembali mengingatkan kepada MA bahwa tujuan penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika adalah mewujudkan keadilan rehabilitatif.

Sebagaimana tujuan MA, keadilan rehabilitatif terhadap penyalahguna narkotika dalam putusan hakim, seyogyanya bisa memberikan kepastian, manfaat dan transparansi hukum sebagaimana pegangan para hakim. Bahkan keputusan yang dibuat haruslah mendasarkan manfaat hukum.

Namun hukuman penjara kepada penyalahguna narkotika, tidak akan memberikan efek jera sebagaimana diinginkan hakim sebagai manfaat hukum dalam putusannya. Hukuman penjara hanya akan menambah jumlah orang kecanduan narkotika semakin meningkat.

Pasalnya, hukuman penjara menjadi pintu masuk para pecandu justru dikumpulkan dalam satu ekosistem dan komunitas yang sama. Dan hal ini justru akan membuat mereka menjadi lebih kecanduan lagi terhadap narkotika karena dalam keseharian dikumpulkan dengan sesama pecandu.

Karena sesama pecandu narkotika akan sering berhubungan dan berinteraksi di dalam penjara atau lapas. Lingkungan dan interaksi sesama penyalahguna narkotika ini bukannya menyembuhkan penyakit ketergantungan, namun justru akan membuat penyalahguna narkotika makin menjadi “pasien” yang lebih parah mengkonsumsi barang haram itu.

Keanehan lapas karena didominasi terpidana narkotika yang disampaikan Menkumham Prof Yasonna bukan isapan jempol tapi faktanya memang Lapas mengalami anomali bila didominasi terpidana narkotika.

Lapas didominasi terpidana narkotika bukan karena kehebatan penegak hukum, menangkap, menuntut, mengadili tetapi karena Mahkamah Agung menafsirkan hukum narkotika berdasarkan pidana umum dalam membuat SEMA no 4 tahun 2010, SEMA no 3 tahun 2015 dan SEMA no 3 tahun 2023 sepanjang mengenai narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: