Setelah menerima bukti visum et repertum dari korban, polisi menciduk pelaku yang sedang berada di rumahnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya itu. “Pelaku sudah kami tahan. Kasus ini masih kami dalami lagi,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 286 KUHP yang berbunyi, Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya terancam penjara paling lama 12 tahun. (tim)