Sadis! Meski Tanpa Perlawanan Pengemudi Mobil Pelat RFH Pukuli Anak Anggota DPR Sampai Lebam

EDITOR.ID, Jakarta,- Hati sang bunda Justin Frederick, Indah Kurnia tercabik-cabik saat mendengar putranya dihajar dan dipukuli Faisal Marasabaessy hingga lebam. Padahal sang putra sudah tak berdaya dan tanpa perlawanan.

Namun putranya itu dianiaya di dalam jalan Tol Dalam Kota, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan. Pelaku adalah pria yang ada dalam mobil Nissan X Trail berpelat nomor khusus pejabat kode belakang RFH.

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan ini mengecam keras aksi pemukulan putranya yang terjadi pada Sabtu (6/5/2022) tersebut. Indah menilai perbuatan pelaku sangat arogan, sadis dan tak beradab.

Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara Pancasila yang penduduknya harus beradab.

?Ini negara Pancasila semua harus beradab,? kata Indah dikutip dari kanal Youtube Kompas TV, Senin (6/6/2022).

Lebih lanjut, ia berharap insiden yang menimpa putranya juga menjadi pembelajaran masyarakat, agar tidak semena-mena dalam bertindak.

Indah turut mengucapkan terimakasih kepada pihak yang berwenang karena sudah memproses kasus penganiayaan anaknya.

Ia juga berterimakasih pada pengemudi yang saat itu ada di belakang mobil Justin.

Sebab, dari kesaksian melalui videonya, publik dan kepolisian jadi tahu bahwa putranya dianiaya tanpa ada perlawanan. ?Jadi tahu, dia menyaksikan langsung Justin dihajar dua orang tersebut, tanpa perlawanan,? ucapnya.

Detik-detik Justin Dipukuli di Tol

Kepala Bidan Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa korban telah membuat laporan kasus penganiayaan tersebut. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2720/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Juni 2022.

Pelakunya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Lebih lanjut, Zulpan pun menerangkan mengenai kronologi kasus yang menimpa anak anggota PDIP tersebut.

Ia menyebut awalnya mobil korban melaju di Tol Dalam Kota arah Cawang.

Sedangkan mobil pelaku melaju dari arah kiri dan mobil Justin Frederick melaju dari arah Timur. Kemudian, mobil pelaku yang diketahui berpelat nomor B-1146-RFH memotong laju mobil Justin Frederick.

Karena aksi tersebut, mobil korban pun terserempet mobil pelaku.

Tak terima mobilnya terserempet, kemudian pengemudi mobil pelat RFH itu turun dan menghampiri mobil korban. Lantas menjelang pintu keluar Tol Tebet penganiayaan terjadi. Justin yang mobilnya disrempet pelaku justru oleh pelaku dipukuli tanpa perlawanan.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian wajah. Luka di wajah bawah mata kanan, leher, di sekitar ketiak kanan, jari tangan, hidung, mulut, dan sekitar punggung.

Polisi Amankan Terduga Pelaku

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengamankan pengemudi Nissan X-Trail berpelat RFH yang menganiaya Justin Frederick pada Sabtu (4/6/2022) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, pun telah membenarkan penangkapan tersebut.

Saat ini, kedua terduga pelaku akan menjalani pemeriksaan secara intensif.

Polisi juga memastikan pelat nomor B 1146 RFH yang digunakan mobil pelaku penganiayaan terhadap anak anggota DPR Justin Frederick, ternyata tidak terdaftar resmi di kepolisian.

“Plat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi Minggu (5/6/2022)

Terungkap Pelaku Anak Ketua Pemuda Bravo 5

Terungkap sosok penganiaya anak anggota DPR Fraksi PDIP, Justin Frederick ternyata anak Ketua Umum Pemuda Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Umum Pejuang Bravo Lima (PBL), Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.

“Benar, yang bersangkutan Ketua Pemuda Bravo-5,” ujar Fachrul kepada wartawan, Minggu (5/6/2022).

Soal kasus penganiayaan tersebut, Fachrul enggan mengomentari lebih jauh. Mantan Menteri Agama ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum di Polda Metro Jaya.

Terungkap Sosok Penganiaya Anak Anggota DPR Ternyata Anak Ketum Pemuda Bravo 5

“Perkaranya sedang diproses di Polda Metro Jaya. Saya menyerahkan sepenuhnya untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Fachrul. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: