Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam pukul 20.56 WIB. Ia sudah ditunggu puluhan wartawan yang sudah sabar merangsek di depan pintu pemeriksaan Jampidsus.
Begitu keluar, Tom Lembong terlihat sudah mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Tangan Tom Lembong diborgol. Ia dikawal sejumlah petugas Kejagung untuk dibawa dengan mobil tahanan yang akan mengantarkan nya ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tom Lembong sempat melempar senyum ke awak media sambil berjalan masuk ke mobil tahanan.
Wartawan terus merangsek untuk mengambil gambar Tom Lembong dan mencecar pertanyaan. Namun semua pertanyaan wartawan hanya direspon Tom Lembong dengan senyuman dan anggukan kepala. Jelang memasuki mobil tahanan ia sempat berujar bahwa terkait kasus yang menimpa dirinya, Thomas hanya bisa menyerahkan semuanya kepada Tuhan.
“Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Thomas di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Meski begitu, Thomas tak banyak berkata lagi. Dia langsung dibawa oleh petugas memasuki mobil tahanan.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula. Kasus ini berkait dengan impor gula di Kementerian Perdagangan ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 Charles Sitorus.
“Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Dalam kasus itu Tom Lembong diduga memberikan izin melakukan impor gula kristal mentah ke gula kristal putih saat Indonesia mengalami kelebihan stok gula di dalam negeri.
“Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak dibutuhkan impor gula,” ujar Qohar.
Tom Lembong diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu. Sebab, lanjut Qohar, sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan melakukan impor gula kristal putih hanya perusahaan BUMN. Namun, Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula itu untuk perusahaan swasta.