Jakarta, EDITOR.ID,- Meski sudah ada koin aset kripto, Bank Indonesia menerbitkan mata uang rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Berbeda dengan kripto yang tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran resmi, uang digital ini bisa digunakan untuk transaksi. Bahkan transaksi bisa dipakai transaksi di E-commerce hingga Metaverse.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan nantinya rupiah digital bisa digunakan untuk transaksi di e-commerce, di perbankan digital hingga di metaverse. Perry membeberkan perbedaan uang rupiah digital dengan uang rupiah yang ada selama ini (uang tunai) dan kripto.
Menurut Perry Warjiyo, rupiah digital sama dengan uang rupiah pada umumnya yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, tapi rupiah digital berbentuk digital sedangkan rupiah pada umumnya berbentuk uang kertas atau uang logam.
“Digital rupiah prinsipnya sama dengan alat pembayaran yang ada ini sama. Bedanya yang ini dalam bentuknya uang kertas yang itu bentuknya digital,” ujarnya dalam acara BIRAMA di Gedung Thamrin BI, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Lebih jauh Perry mengatakan, rupiah digital juga memiliki fitur-fitur persis seperti pada fisik uang rupiah kertas. Seperti gambar pahlawan, kesenian, dan kekayaan alam Indonesia, dan sebagainya tapi dalam bentuk kode yang terenkripsi.
Kode terenkripsi di rupiah digital ini, lanjut Perry, dibuat oleh tim khusus sehingga kodenya hanya diketahui oleh BI.
“Fitur-fitur yang ada di sini, Bung Karno, Bung Hatta juga ada di digital rupiah. Bedanya kalau di dalam digital rupiah semuanya encrypted dalam digital coding-coding, NKRI coding, yang ada di kekayaan Indonesia semua dalam bentuk digital,” tuturnya.
Lantas apa perbedaan rupiah digital dengan uang kripto atau cryptocurrency?
Rupiah digital merupakan mata uang digital satu-satunya yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Sementara kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia dan hanya berlaku sebagai aset.
“Digital rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia, yang lainnya enggak sah,” papar Perry Warjiyo.
Apabila rupiah digital ini selesai dikeluarkan oleh BI, maka Indonesia akan memiliki tiga jenis alat pembayaran yang sah, yaitu uang, kartu debit dan kartu lain yang berbasis rekening bank, dan rupiah digital.
Sebagai informasi, BI pada Rabu (30/11/2022) menerbitkan buku putih (white paper) mengenai desain pengembangan rupiah digital atau CBDC.
White paper ini menguraikan rumusan CBDC bagi Indonesia dengan mempertimbangkan asas manfaat dan risiko.