Rumors Reshuffle Kencang, Yasona Laoly Akan Dicopot Menkumham Diganti Politikus Gerindra, Benarkah

Secara pelan-pelan dan tanpa gaduh, tim transisi dan transformasi pemerintahan Prabowo-Gibran telah menempatkan sejumlah nama di kabinet pemerintahan Jokowi sebagai upaya transformasi dan magang dari menteri di Kabinet Jokowi ke menteri di Kabinet Prabowo-Gibran.

Supratman Andi Agtas

“Alasannya, enggak ada. Penyegaran saja,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8).

Presiden Joko Widodo dikabarkan akan merombak lagi kabinetnya dalam waktu dekat. Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata.co.id, ada empat menteri yang berpeluang menjadi sasaran reshuffle.

Empat menteri tersebut adalah yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Investasi Bahlil Lahadalila dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) Siti Nurbaya Bakar.

Menteri LHK yang saat ini dijabat oleh politikus NasDem, Siti Nurbaya Bakar, akan digantikan oleh Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni.

Sementara Menteri Hukum dan HAM dari semula dijabat Yasonna Laoly akan diduduki oleh Supratman Andi Agtas yang merupakan Ketua Bidang Konstitusi dan Legislasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Istana Bantah Reshuffle Pada 14-16 Agustus 2024

Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana memastikan hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum berencana melakukan perombakan atau reshuffle Kabinet Indonesia Maju.

Penegasan itu Ari sampaikan merespons isu reshuffle sejumlah menteri yang kembali beredar kencang belakangan. Ari menegaskan tidak ada rencana reshuffle pada 14 atau 15 Agustus 2024.

“Terkait dengan isu reshuffle kabinet yang kembali beredar dalam beberapa hari terakhir ini, dapat diberi tanggapan bahwa tidak ada rencana/tidak ada agenda reshuffle kabinet pada tanggal 14 atau 15 Agustus 2024, seperti isu yang beredar,” kata Ari saat dikonfirmasi Rabu, 14 Agustus 2024.

Dia juga menekankan pernyataan ini sama seperti yang telah disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Pengangkatan dan pemberhentian menteri menjadi hak prerogatif presiden.

“Seperti yang telah disampaikan Presiden ke media, 13 Agustus 2024 di IKN, bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri adalah hak prerogatif Presiden yang dapat digunakan jika diperlukan,” kata Ari. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: