Diketahui, KIM terdiri dari partai-partai pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Di antara partai-partai KIM, mereka yang memiliki hak untuk ikut mengusung calon di Pilkada Jakarta adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
Hak untuk mengusung calon di Pilgub Jakarta adalah apabila partai telah mendapatkan koalisi yang memenuhi syarat ambang batas 20 persen kursi di DPRD. Adapun partai-partai di luar KIM kursi di DPRD Jakarta adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio memperkirakan pencalonan Ridwan Kamil yang akan diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) bisa menjegal langkah Anies Baswedan menuju pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024.
Partai penguasa, kata Hendri, tidak mau Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu maju di Pilgub Jakarta 2024.
“Kalau Anies tidak maju karena sudah diblok sama partai dan penguasa. Ya, Ridwan Kamil bisa melawan kotak kosong,” kata pendiri lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) itu di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. (tim)