Jakarta, EDITOR.ID,- Sebagian besar rakyat Indonesia masih belum bisa menerima dengan putusan hakim Eko Aryanto dkk terhadap Harvey Moeis. Masak merugikan negara ratusan triliun “hanya” dihukum 6,5 tahun. Dimana empati dan nurani rasa keadilan para hakim itu. Publik pun penasaran dan bertanya-tanya, ada apa dan kenapa majelis hakim memvonis ringan perampok tambang Timah milik negara Indonesia itu.
Berbagai kalangan turut menyoroti vonis 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis atas kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun.
Kritik atas vonis ringan Harvey Moeis salah satunya disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Ia bertanya-tanya kerugian negara sebesar Rp 300 triliun yang tak sebanding dengan hukuman pelaku koruptor.
“Putusan ini adalah kabar buruk bagi keadilan. Bagaimana mungkin kerugian negara sebesar Rp 300 triliun hanya dihargai dengan hukuman 6,5 tahun penjara?” kata Hinca kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Hinca menyebut korupsi yang dilakukan Harvey Moeis dan kawan-kawan merupakan kejahatan yang paling berdampak terhadap alam Indonesia. Ia menyebut apa yang telah diperbuat Harvey dan pelaku lainnya merusak masa depan generasi muda RI.
“Timah Bangka Belitung, yang seharusnya menjadi berkah bagi daerah, justru menjadi kutukan. Korupsi ini bukan sekadar mencuri uang, ini mencuri masa depan,” katanya.
Hinca menyebut tak masuk akal hukuman yang diberikan ke Harvey hanya 6,5 tahun. Ia mengatakan tuntunan jaksa sebanyak 12 tahun saja sudah ringan bagi koruptor sekaligus perusak alam tersebut.
“Lingkungan di Babel hancur, tambang ilegal merajalela, dan rakyat hidup dengan warisan kerusakan. Lalu, hukuman hanya 6,5 tahun? Hilang sudah akal sehat,” kata Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini.
“Saya bahkan merasa tuntutan jaksa yang 12 tahun saja sudah terasa ringan. Tapi hakim menilai jauh lebih rendah lagi. Apa ini? Diskon akhir tahun untuk para koruptor,” sambungnya. (tim)