Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga era Presiden SBY, Roy Suryo akhirnya bakal diajukan ke pengadilan. Roy Suryo harus berurusan dengan hukum karena sengaja memposting meme Stupa Candi Borobudur yang melecehkan. Dalam kasus ini Roy Suryo didakwa dengan dugaan penistaan agama.
Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo tahap ke II ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dan berkas dinyatakan lengkap pada Kamis (29/9/2022)
Roy Suryo juga ditahan oleh jaksa. Selama menunggu jaksa menyusun berkas dakwaan, Roy Suryo ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Roy Suryo Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan menyatakan berkas perkara Roy Suryo telah lengkap. Roy Suryo selanjutnya akan disidangkan atas dugaan penistaa agama tersebut.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap sejak tanggal 28 (September) kemarin,” kata Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Selama menunggu berkas dakwaan, Roy Suryo ditahan oleh jaksa. Roy Suryo ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Sudah (dilimpahkan tahap II) sekitar pukul 12.30 WIB. Sekarang (Roy Suryo) ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan,” ujar Ade.
Roy Suryo Tak Pakai Kursi Roda atau Penyangga Leher
Tersangka penistaan agama, Roy Suryo ditahan di Rutan Salemba. Saat diserahkan ke jaksa, Roy Suryo tidak berpenyangga leher dan tidak menggunakan kursi roda.
“Lancar dan kooperatif juga Pak Roy Suryo ini. Nggak ada penyangga, nggak ada kursi roda, normal. Ditanya juga dijawab dengan baik,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Ade memastikan Roy Suryo dalam keadaan sehat. Roy, jelas Ade, dinyatakan siap untuk dilakukan penahanan.
“Ada surat keterangannya (kondisi sehat) dari penyidik dibawa. Bukan penyidik yang mengeluarkan. Kondisinya sehat, secara fisik juga layak dan siap untuk di-tahap-dua-kan,” jelas Ade.
Pengacara Roy Belum Diberitahu
Kasus penistaan agama yang menjerat Roy ini pun bakal segera memasuki tahap persidangan usai berkas perkara dinyatakan lengkap. Namun, kuasa hukum Roy Suryo Pitra Romadona mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan perihal proses pelimpahan kliennya itu ke pihak kejaksaan.
“Kita belum ada menerima surat tebusan atau hal apapun, baik P21 dan lainnya. Jadi terkait hal tersebut saya akan koordinasi dulu kepada penyidik pada hari ini,” ujar Pitra.
Meski begitu Pitra mengaku pihaknya bakal menyiapkan sejumlah pembelaan dan bukti dalam persidangan tersebut.