EDITOR.ID,Bandung,
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jabar mulai pada hari Rabu (15/4/2020) di umumkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
PSBB Bodebek sudah di setujui Menteri Kesehatan. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor,Kota Bogor,Kota Bekasi dan Kota Depok akan dilaksanakan pada Hari Rabu (15/04/20) sebagai tahap pertama.
Hari Minggu ini para Kepala Daerah Wilayah tersebut akan koordinasi dengan Gubernur dan Tim Gugus Tugas Covid Jawa Barat. Besok Senin dan Selasa adalah persiapan dan sosialiasi kepada masyarakat terdampak.
“Kami koordinasikan dan kami menerapkan bahwa PSBB akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 April 2020,”kata Emil panggilan akrab dalam keterangan Pers di Pemprov Jabar,Minggu (12/04/2020).
Dalam pernyataan Ridwan Kamil sebagai pemangku Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menerapkan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah. Kebijakan tersebut diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
Emil mengatakan “PSBB akan berlaku selama dua minggu atau hingga 14 hari ke depan. Setelah 14 hari kita evaluasi apa diteruskan atau kurangi intensitasnya,”ucapnya.
“Keputusan ini di ambil berdasarkan hasil dari rapat video conference dengan 5 kepala daerah yaitu Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat juga dihadiri Jajaran TNI dan Polri,”papar Emil.
“penutup saya ingin berikan semangat untuk berjuang lawan Covid-19,yaitu pertama, benteng pencegahan berupa Physical Distancing apabila sudah bocor kemudian tahap kedua,pelacakan cluster untuk penyebaran virus dan ketiga perawatan yang sakit sebagai benteng terakhir kita,”ujar Emil.