EDITOR.ID, Surabaya,- Adanya revisi Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran, Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Wakil Walikota Surabaya Armuji, menghimbau untuk memperhatikan usulan para pekerja.
“Sampai saat ini masih menggunakan aturan yang lama yaitu Permenaker 19 tahun 2015. Informasinya masih dilakukan proses revisi kita sampaikan agar juga memperhatikan kesejahteraan dan masukan-masukan pekerja,” ujar Armuji dalam Rapat Koordinasi antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian bersama BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (4/3)
Data ketenagakerjaan Kota Surabaya mencatat bahwa angkatan kerja dengan umur 15 tahun keatas berjumlah 1,58 Juta Jiwa. Terdapat sebanyak 842.805 buruh, karyawan atau pegawai di Surabaya Raya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau sekitar 88,27 Persen dari total jumlah angkatan kerja.
Adanya Revisi aturan JHT ini membuat Armuji berharap ada solusi yang bisa diberikan kepada tenaga kerja kota pahlawan.
“Kami minta agar BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan dengan masif, yang terpenting jaminan bagi tenaga kerja khususnya di kota Surabaya bisa berjalan baik,” lanjut Wakil Walikota yang akrab disapa sebagai Cak ji ini.
Ia menyinggung bahwa kesadaran Warga Kota Surabaya untuk mendapatkan perlindungan tenaga kerja juga tinggi , hal itu ditunjukkan ada sekitar 2.962 perangkat RT ,RW, LPMK sudah menjdi peserta BPJS ketenagakerjaan.
“Kita juga akan bantu capaian optimal perlindungan terhadap tenaga kerja dan meminta BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan terbaik bagi warga kota Surabaya,” imbuhnya.