Renvoi Prosedur, Langkah Hukum Kepailitan Dalam Mencapai Keadilan Justiabelen

  • Hasil kurator dalam pencocokan piutang tagihan piutang terdapat 2 (dua) hasil, yaitu yang pertama daftar tagihan yang diterima oleh kurator dan yang kedua daftar tagihan yang dibantah oleh kurator.
  • Permohonan renvoi prosedur dapat dilakukan oleh kreditor yang mengajukan permohonan tagihan piutangnya untuk dicocokkan dan hasil pencocokan piutang dibantah oleh kurator.
  • Renvoi prosedur suatu proses yang lahir dari hukum kepailitan dan keberadaan renvoi prosedur setelah adanya putusan pailit pada tahap verifikasi setelah dilakukan pencocokan tagihan piutang.
  • Permohonan renvoi prosedur permohonan perhitungan pencocokan piutang akibat bantahan kurator terhadap tagihan piutang kreditor, yang pemeriksaannya diserahkan ke pengadilan niaga, di mana sebelumnya permohonan ini belum pernah diajukan ke pengadilan.
  • 2. Unsur Operasional dalam renvoi prosedur ialah lembaga atau organisasi seperti yang dimaksud adalah lembaga peradilan yaitu pengadilan niaga. Oleh karena kurator tidak berwenang untuk membuat penetapan. Akibat penetapan yang diajukan oleh kreditor adalah cacat hukum. Harus jelas kedudukan dan dan kewenangan kurator agar tercapai nilai keadilan dan kepastian hukum. Jika kurator ditafsirkan sebagai lembaga yang memberikan penetapan terhadap pencocokan piutang, maka hal tersebut sebagai kealpaan penafsiran (Mall Intrepretation) dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Sebab renvoi prosedur diajukan karena merupakan sebuah prosedur koreksi ulang atau perhitungan ulang tentang tagihan piutang kreditur yang pemeriksaannya diserahkan kepada pengadilan.

    3. Unsur aktuil renvoi proseduragar terpenuhinya material hukum utama yang merupakan karakteristik renvoi prosedur, maka unsur yang terdapat di dalam substansinya:

    a. Adanya material hukum atau unsur ?Piutang?;

    b. Adanya material hukum atau unsur ?Perselisihan terhadap bantahan kurator atas daftar piutang yang belum diperiksa?;

    c. Adanya material hukum atau unsur ?Menyerahkan perselisihan piutang pada pengadilan?.

    ============================

    *Penulis adalah Pengurus DPN Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) Sebagai Koordinator Divisi Hukum Kepailitan

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    %d bloggers like this: