Surabaya, Jawa Timur, EDITOR.ID,- Motif penembakan relawan Prabowo-Gibran di Sampang, akhirnya terkuak. Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan bahwa motif tersangka menembak Muarah, tokoh masyarakat sekaligus relawan Prabowo itu karena dendam sejak 2019.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menegaskan bahwa motif penembakan itu tidak berkaitan dengan politik. Melainkan karena dendam, anak buah MW pernah menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh Muarah pada 2019.
“Motifnya MW ini dendam karena di tahun 2019. Menurut pengakuannya (MW) saat penyidikan, tahun 2019 anak buahnya kena tembak dan terluka,” kata Totok saat konferensi pers di Bidhumas Polda Jatim, Kamis (11/1/2024).
Menurut Totok keterkaitan antara tersangka MW dengan H. Pada saat merencanakan penembakan terhadap Muarah itu MW masih menjabat kepala desa, sedangkan H mantan kades. Keduanya adalah teman baik, demikian halnya dengan tersangka S.
“Mereka (para tersangka) hanya murni teman tongkrongan,” ujarnya.
Saat sejumlah wartawan bertanya apakah dendan tersebut berkaitan dengan Pemilihan Presiden pada 2019? Totok mengaku bahwa motif penembakan itu tidak berkaitan dengan politik, dia kembali menegaskan dendam itu bukan karena politik.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru kasus penembakan Muarah (48), seorang tokoh masyarakat di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
“Kami telah menetapkan lima tersangka terkait kasus penembakan itu. Di mana sebelumnya kami tetapkan tiga tersangka, dan kini bertambah dua, jadi total ada lima tersangka,” ujar Totok.
Adapun tiga orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka berinisial MW, S dan H, merupakan warga Sampang. Kemudian dua tersangka baru berinisial AR dan AH, keduanya berasal dari Kabupaten Pasuruan.
“Dua tersangka ini merupakan eksekutor dalam penembakan terhadap korban bernama Muarah,” katanya.
Totok menjelaskan kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi penembakan tersebut. Tersangka MW yang merupakan oknum kepala desa merupakan otak dalam kasus tersebut.
Selain itu, tersangka MW juga yang menyiapkan fasilitas seperti senjata api, dua sepeda motor, hingga uang sebesar Rp50 juta untuk eksekutor.
Sementara tersangka H menyuruh tersangka S untuk mengawasi, memantau korban enam hari sebelum aksi penembakan, serta memantau dan memastikan eksukotor telah melakukan penembakan terhadap korban.
“Jadi, tersangka MW adalah otak dalam kasus penembakan ini. Yang bersangkutan juga yang menyiapkan uang Rp50 juta untuk eksekutor,” katanya.