Dalam percakapan itu, nama Firli disebut secara jelas sebagai pelaku pembocoran, sehingga bisa melanggar kode etik. Apalagi ada tanda tangan sebanyak 56 pegawai yang melakukan orasi dari kejadian tersebut.
” Dengan kebocoran ini dilaporkan ke Polda Metro dengan alasan melakukan pelanggaran. Ini bisa diancam pidana pasal 65 dengan ancaman lima tahun dan UU No 31Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,”ungkapnya.
Rektor Unissula yang didampingi tiga wakil rektor menambahkan, kegaduhan yang terjadi di KPK dalam rentang waktu satu tahun terakhir, buat KPK akan sangat kontra produktif. Apalagi selama ini kegaduhan itu terjadi di unsur pimpinan.
“Dari kejadian ini meminta agar kegaduhan internal KPK dihentikan. Melihat kasus yang muncul selama ini dipicu oleh unsur pimpinan. Ini yang patut kita sayangkan,” paparnya.
Hanya yang harus dilakukan menurut Rektor, menyelamatkan KPK dengan cara melakukan evaluasi terhadap unsur pimpinan KPK.
” Dewan pengawas harus mengambil tindakan tegas. Pihak Unissula mendukung upaya hukum yang sedang berproses di Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pembocoran dokumen tersebut,” tegas Rektor.(tim)