Reihana Pejabat Dinkes Pemprov Lampung Pamer Harta Kekayaan Dikuliti Netizen Buntut sang Gubernur Intimidasi Bima

Reihana Pejabat Dinkes Pemprov Lampung Pamer Harta Kekayaan Dikuliti Netizen Buntut sang Gubernur Intimidasi Bima

Reihana di Pemprov Lampung sebagai aparatur sipil negara (ASN)  berpangkat Pembina Utama Madya atau dengan golongan IV D.
.
Dengan berpangkat Pembina Utama Madya atau dengan golongan IV D, maka dengan demikian Reihana memiliki kisaran gaji Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700, hal tersebut bbelum termasuk tunjangan.

Riwayat 14 tahun Reihana hingga sebagai Kepala Dinkes Pemprov Lampung

Reihana yang awalnya sebagai Kepala Dinkes Bandar Lampung naik menjabat sebagai Kepala Dinkes Lampung

Jabatan Reihana sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sudah bertahan di tiga era Gubernur, yakni di masa Sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo, hingga saat ini posisi tersebut diisi Arinal Djunaidi.

Dari informasi yang dihimpun dikutip berbagai sumber, wanita kelahiran Aceh, 25 Agustus 1963 juga pernah terseret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar pada bulan Februari tahun 2016.

Dalam kasus itu, Reihana hanya menjadi saksi, dan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama.

Tak hanya itu, tahun 2013. Kebijakan pengadaan Bus Rumah Sakit Keliling dan bus lain serta ambulans, membuat nama Reihana sempat terseret.

Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis dua ASN Dinkes Lampung, Wayan Aryani dan Lorensius Heri Purnomo, dengan hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: